Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Usaha Bumdes (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan usaha yang bercirikan Desa dan dibentuk secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa (vide penjelasan Pasal 87 ayat 1 UU Desa).

Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Amanat yang tersirat dalam pengertian BUM Desa di atas, kehebatan BUM Desa terletak pada kemampuanya untuk memberikan manfaat sosial (social benefit) bagi kehidupan warga Desa. Pengertian BUM Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa tidak terletak pada kehebatan BUM Desa untuk mencetak laba besar, keuntungan milyaran rupiah, atau kunjungan wisatawan ke Desa.

Lebih lanjut, Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

Dalam Permen tersebut juga telah diperinci terkait Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa, terdapat di pasal 19 s/d pasal 24, Berbunyi:

Pasal 19
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
    1. air minum Desa;
    2. usaha listrik Desa;
    3. lumbung pangan; dan
    4. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  3. Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Pasal 20
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
    1. alat transportasi;
    2. perkakas pesta;
    3. gedung pertemuan;
    4. rumah toko;
    5. tanah milik BUM Desa; dan
    6. barang sewaan lainnya.
Pasal 21
  1. BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
    1. jasa pembayaran listrik;
    2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
    3. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
    1. pabrik es;
    2. pabrik asap cair;
    3. hasil pertanian;
    4. sarana produksi pertanian;
    5. sumur bekas tambang; dan
    6. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal 24
  1. BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
  2. Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
  3. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
    1. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
    2. DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
    3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi: 
  1. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa; 
  2. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa; 
  3. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
  4. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
  5. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
  6. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Dapatkan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 di sini: Download

Posting Komentar untuk "Jenis Usaha Bumdes (BUM Desa)"