Posko Aspirasi Masyarakat Desa
Membahas tentang aspirasi masyarakat desa, tentu tidak bisa terlepas dari peran Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD. Karena menurut regulasi yang mengatur tentang BPD, menyatakan peran penting BPD dalam menggali aspirasi masyarakat desa.
Di dalam Permendagri 110 tahun 2017 dan juga di dalam UU Nomor 6 tahun 2014, menyebutkan tentang fungsi BPD, salah satunya adalah: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
Oleh karena itu, BPD memiliki tugas penting untuk menggali aspirasi dari masyarakat guna disalurkan kepada yang berwenang untuk kemudian dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan desa yang mana diwujudkan dalam rencana program pembangunan.
Posko Aspirasi masyarakat adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menyerap aspirasi warga. Posko merupakan tempat yang disediakan oleh BPD untuk didatangi warga masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
Bukan cuma itu saja, untuk lebih mempermudah masyarakat dalam menyampaikan unek-uneknya, BPD juga bisa membuat kotak aspirasi dan juga nomor WA atau SMS yang bisa digunakan untuk menyampaikan aspirasi.
Beberapa contoh di bawah ini, merupakan desa-desa yang telah menerapkan posko pengaduan masyarakat:
Desa Banjar Launching Kotak Aspirasi
Menurut Ketua BPD Desa Banjar Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Bapak Ma'ruf, kotak aspirasi ini merupakan langkah pemerintah desa Banjar untuk memberikan peluang seluruh warga masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dan unek-unek mereka. sehingga ketika aspirasi banyak yang masuk, maka kita dapat memilih dan memilah apa yang menjadi kebutuhan warga masyarakat. Agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran.
“Kotak Aspirasi ini tujuannya adalah untuk memberikan peluang terhadap masyrakat yang tidak berani menyampaikan aspirasi atau berbicara didepan umum. jadi, secara tidak langsung juga ikut membantu desa dalam perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif” paparnya.
Dengan demikian, lanjut Ketua BPD, Kotak aspirasi tersebut sebagai sarana awal untuk melakukan pramusdes, ini akan kita lakukan setiap tahun. dan kotak aspirasi tersebut akan kita tempatkan lima titik sudut desa Banjar.
“Jadi harapannya dengan adanya kotak aspirasi, masyarakat tidak lagi merasa dikesampingkan oleh pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan” ujarnya.
Ketua BPD menjelaskan,ini untuk mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi. sehingga masyarakat merasa terfasilitasi. Dengan kotak aspirasi ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui form yang dibagikan. kemudian dimasukan kedalam kotak aspirasi yang sudah ditempatkan dilima titik.
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi meliputi lima bidang, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan, Bidang Pemberdayaan dan Bidang Penanggulangan Bencana” katanya.
Terkait usulan yang masuk kedalam kotak aspirasi, nanti akan di pilah dan ditabulasi oleh tim yang ditunjuk. Sehingga dapat diketahui mana yang akan menjadi prioritas tahun anggaran 2020.
“Aspirasi yang masuk dari masyarakat akan disampaikan kembali pada waktu forum musdes, tentunya yang sudah masuk prioritas di RKP Des Tahun 2020” katanya.
Koordinator program Kompak di Kabupaten Trenggalek, Trigus. Berpesan kepada seluruh warga masyarakat bisa menggunakan kotak aspirasi tersebut dengan sebaik-baiknya, serta masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan aspirasi. Karena sejak adanya UU No 6 Tahun 2014 masyarakat menjadi bagian terpenting dalam perencanaan pembangunan diDesa.
” Harapannya program KOMPAK yang bekerjasama dengan SEKNAS FITRA ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan lebih aktif dalam mendorong pembangunan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat desa Banjar Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek,” tuturnya.
Dari launching ini sore tadi Jam 14.00-15.58 sudah ada 53 yang masuk dalam kotak aspirasi. Alhamdulillah ini titik awal respon dari masyarakat yang baik.
” Jadi harapannya selain itu, masyarakat desa juga tahu atas anggaran yang ada didesa,” pungkasnya.
Masyarakat Desa Sawahan Sambut Baik Pekan Aspirasi
Ketua BPD Desa Sawahan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Bapak Narto mengatakan, pekan aspirasi di Desa Sawahan disambut bahagia warga. Karena melalui pekan aspirasi, BPD bisa langsung bertemu masyarakat.
“Sebelumnya belum pernah dilakukan. Seperti mengunjungi warga disabilitas, lansia, anak dan perempuan,” kata , Kamis 17 Oktober 2019..
“Kami juga berterima kasih kepada Seknas FITRA dan Kompak yang mendukung kegiatan ini,” tambahnya.
Narto mengatakan, pekan aspirasi akan menjadi rencana kerja tahunan. BPD akan melakukan pekan aspirasi ini yang waktunya akan disesuaikan dengan kondisi desa.
Waktu pelaksanaannya sebelum Musdes diselenggarakan. Sehingga aspirasi masyarakat bisa langsung menjadi prioritas dalam penyusunan RKPDes.
Pekan aspirasi ini dirasakan sebagai upaya jemput bola. Menggali kebutuhan masyarakat yang sangat efisien dan efektif. Karena masyarakat dengan leluasa menyampaikan permasalahan dan kebutuhannya.
Sebelumnya masyarakat jika diundang menghadiri pertemuan Musdus, masih ada yang tidak mau atau takut bicara di depan umum. Beberapa anggota BPD juga baru menyadari bahwa penggalian aspirasi warga adalah salah satu tugas dan fungsi BPD.
“Saya selaku pembina Tim Perumus RKPDes 2020 membuka seluas – luasnya kepada masyarakat yang menjadi prioritas seperti penyediaan air bersih. Untuk memasukan aspirasinya kedalam draft RPKDes 2020. Begitupula isu – isu lainnya yang menjadi prioritas,” ungkap Kepala Desa Sawahan, Tamyis.
Manfaat lain yang dirasakan selama Pekan Aspirasi, menurut tokoh masyarakat Mukani, salah satu peserta pekan aspirasi, banyak masalah – masalah yang ada di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui. Karena dengan adanya pekan aspirasi masyarakat desa bersama-sama bisa tahu sampai ke lapisan terbawah masyarakat.
Penggalian aspirasi sebelumnya tidak terlalu efisien atau efektif karena BPD hanya berpatokan pada Musdus/Musdes atau menunggu masyarakat datang ke sekretariat BPD, untuk menyampaikan aspirasi.
Pekan aspirasi BPD ini melibatkan beberapa tokoh masyarakat desa. Untuk membantu BPD dalam menjangkau masyarakat desa yang lebih luas.
"Masyarakat pada hari ini bukan pada waktunya untuk takut menyampaikan aspirasi. Karena sejak munculnya UU Desa, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan desa," Sambung Trigus Koordinator Program Kompak di Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya masyarakat desa, belum memanfaatkan wadah penyampaian aspirasi/menerima laporan yang disediakan oleh BPD. Dalam penggalian aspirasi BPD belum terjangkau karena BPD hanya menerima laporan dari masyarakat di sekretariat atau mengumpulkan warga sesuai RT setiap dusunnya.
Kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. bahwa masyarakat berdaulat atas anggaran.
Posting Komentar untuk "Posko Aspirasi Masyarakat Desa"