Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas, Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 telah mengatur banyak hal terkait Tugas, Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa. Adapun hal ini disebutkan:

BACA JUGA:
Kumpulan Perda dan Perbup Tentang Desa Kabupaten Trenggalek
Kumpulan Regulasi Desa Terupdate

TUGAS KEPALA DESA (Pasal 26 Ayat 1)

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Wewenang Kepala Desa (Pasal 26 Ayat 2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; 
  2. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 
  3. menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  4. membina kehidupan masyarakat Desa; 
  5. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 
  6. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  7.  mengembangkan sumber pendapatan Desa; 
  8. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 
  9. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; 
  10. memanfaatkan teknologi tepat guna; 
  11. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; 
  12. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13.  dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa  (Pasal 26 Ayat 3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26 Ayat 4)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Di dalam Pasal 27, lebih lanjut dijelaskan, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Posting Komentar untuk "Tugas, Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa"