Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Dan Syarat Bergabung Jadi Anggota UMKM Di Depok

Anda sudah memiliki usaha dan ingin bergabung menjadi anggota UKM di kota Depok? Tentunya yang muncul menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara atau langkahnya untuk menjadi anggota organisasi/komunitas UMKM yang ada di kota Depok? Mesti datang ke mana dan menghubungi siapa?
Cara dan syarat mendaftar bergabung menjadi anggota UMKM UKM di Depok
Cara dan syarat mendaftar bergabung menjadi anggota UMKM UKM di Depok

Persyaratan pendaftaran menjadi anggota UKM di Depok

Menjadi anggota UKM di Depok memiliki persyaratan umum di antaranya adalah

1. Memiliki KTP Depok

Mengapa perlu kartu tanda penduduk (KTP) Depok untuk pendaftarannya?
Pelatihan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kota setempat baik dari tingkat kedinasan seperti
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
dan dari dinas lainnya maupun pelatihan untuk UKM dari kecamatan (jika ada) dan kelurahan, mensyaratkan KTP Depok. Tujuannya adalah agar pelatihan yang diberikan tepat sasaran yakni benar-benar untuk pelaku usaha yang merupakan warga Depok. Saat ini pelatihan untuk UMKM lebih banyak diadakan oleh tingkat kelurahan.

Untuk pelatihan yang diadakan oleh kecamatan atau kelurahan diperuntukkan bagi pelaku UKM yang memiliki KTP sesuai kecamatannya sedangkan untuk pelatihan yang diadakan oleh dinas walikota biasanya KTPnya adalah KTP Depok secara umum (tidak berpatok harus dari kecamatan mana). Bagaimana cara mendapatkan pelatihan dari pemerintah kota Depok saya ulas pada artikel yang berjudul Tips Cara Bagaimana Mendapatkan Pelatihan Dan Bimbingan Usaha Dari Pemerintah.

2. Memiliki produk sendiri

Untuk bergabung menjadi anggota organisasi UMKM di Depok bisa dari sektor produksi kuliner, craft ataupun fashion asalkan produk tersebut adalah produk hasil produksi dari pelaku UKM itu sendiri dan pelaku UKM bukan menjual produk milik orang lain atau merek lain (produk pelaku usaha UKM bukanlah produk reseller).

Apa persyaratan lainnya?

Persyaratan di atas adalah persyaratan umum. Biasanya calon anggota juga diminta untuk mengisi formulir dan melengkapinya dengan fotokopi KTP atau foto KTP dan juga foto produk.

Apakah ada iuran bulanan atau uang pendaftaran?

Mengenai biaya, kembali tergantung kepada kebijakan/peraturan masing-masing organisasi UMKM karena tiap organisasi UMKM yang ada di kota Depok tersebut tentunya memiliki peraturan yang berbeda.

Apakah ada manfaatnya jika bergabung menjadi anggota UMKM?

Tentunya dengan bergabung menjadi anggota organisasi UMKM Anda akan mendapatkan banyak sekali manfaat. Detail manfaat apa yang diperoleh dapat Anda simak pada artikel saya yang berjudul Apa Manfaat Dan Keuntungannya Jika Bergabung Dengan Komunitas UMKM

Apakah bergabung dengan organisasi UMKM akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah?

Untuk mendapatkan bantuan dana UMKM dari pemerintah saya ulas dalam artikel yang berjudul Cara Dapat Bantuan Uang Modal Dana Usaha Rp 2,4 Juta Untuk UKM Dari Pemerintah

Di mana tempat mendaftar untuk bergabung menjadi anggota UKM di Depok?

Di Depok ada 11 kecamatan yaitu
  1. Kecamatan Beji
    (Nama organisasi UMKMnya adalah UBM yang merupakan singkatan dari Usaha Beji Mandiri)
  2. Kecamatan Bojongsari
    (Nama organisasi UMKMnya adalah BOSAMA yang merupakan singkatan dari Bojongsari Maju Bersama)
  3. Kecamatan Cilodong
  4. Kecamatan Cimanggis
  5. Kecamatan Cinere
  6. Kecamatan Cipayung
  7. Kecamatan Limo
  8. Kecamatan Pancoran Mas
    (Nama organisasi UMKMnya adalah MAPAN yang merupakan singkatan dari Mandiri Pancoran Mas)
  9. Kecamatan Sawangan
    (Nama organisasi UMKMnya adalah SASUMA yang merupakan singkatan dari Sawangan Sukses Bersama)
  10. Kecamatan Sukmajaya
  11. Kecamatan Tapos
Tiap-tiap kecamatan di atas memiliki organisasi UMKMnya sendiri dan organisasi UMKM tersebut resmi diketahui dan juga dibentuk oleh pihak kecamatan.

Untuk mendaftar ke organisasi UMKM tersebut, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai dengan KTP Anda. Setibanya di kelurahan Anda dapat menemui bagian Seksi Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) dan menanyakan nomer contact person pengurus organisasi UKM setempat karena dengan divisi inilah organisasi UKM berhubungan dengan pihak kelurahan.

Sebagai catatan, untuk saat ini di Depok ada organisasi UMKM yang solid dari tingkat kecamatan hingga tiap-tiap kelurahan yang ada di kecamatan tersebut di mana organisasi UMKM kecamatan itu membuat grup WhatsApp untuk seluruh anggota UMKM dari tingkat kecamatan hingga kelurahan sedangkan untuk di tiap wilayah kelurahan dibuat lagi grup WhatsApp lagi khusus untuk member perkelurahan berdasarkan KTP para membernya. Di tiap grup WhatsApp kelurahan tersebut diketuai oleh koordinator kelurahan yang juga merupakan pengurus di UMKM kecamatan. Tujuan dibuat grup perkelurahan tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi jika ada info dan pelatihan dari kelurahan karena pelatihan saat ini lebih banyak diadakan oleh tingkat kelurahan. Di dalam grup WhatsApp tersebut juga ada pihak dari kelurahan baik lurah dan juga ekbangnya.

Namun di Depok ada juga organisasi UMKM yang saat ini masih berdiri sendiri di tingkat kelurahan dan belum menyatu dengan UMKM kelurahan lainnya di wilayah kecamatan yang sama dan belum terkoneksi dengan organisasi UMKM yang ada di tingkat kecamatan.

Untuk lebih jelasnya apakah organisasi UMKM yang akan anda tuju sudah terkoneksi antar kelurahan dan semuanya sudah tergabung di UMKM kecamatan atau belum nanti Anda dapat menanyakannya kepada Ekbang kelurahan Anda berada.

Seluruh organisasi UMKM kecamatan di atas bergabung dalam asosiasi umkm di Depok yang bernama Asosiasi UMKM Depok.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Dan Syarat Bergabung Jadi Anggota UMKM Di Depok"