Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Daftar Akun Media Sosial Pemkab Trenggalek

Daftar Akun Medsos Pemkab Trenggalek - Bagi jamaah dunia maya, baik yang berada di Instagram, Facebook atau Twitter sekarang sudah dapat menyampaikan curhat, keluhan, protes, kritik (tanpa membangun) kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara langsung, sesuai dengan jenis dan model keluhan.

Misalnya jika kamu ingin mengeluh tentang kondisi perikanan, kamu bisa menyampaikan langsung kepada Dinas Perikanan Trenggalek, secara langsung tanpa administrasi berbelit dan tanpa protokoler. Atau jika kamu ingin bertanya tentang bagaimana cara mengurus izin usaha usaha, bisa langsung bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek. Dan berlaku untuk jenis keluhan dan laporan yang lain.

Fasilitas yang disediakan oleh Pemkab Trenggalek yang diinisiasi oleh Mas Ipin (Bupati Trenggalek) ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu manfaat terbesar adalah kita tidak perlu susah-susah untuk sekedar menyampaikan keluhan, yang selama ini memang susah menyampaikan narasi kepada pemerintah. Maka bagi saya pribadi, fasilitas ini patut untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.

Daftar akun media sosial Pemerintah Kabupaten Trenggalek meliputi tiga jenis akun media sosial, yaitu Instagram, Facebook, dan Twitter, yang memiliki akun tersebut adalah jajaran OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), baik di lingkup kabupaten maupun kecamatan. Bahkan saat ini desa-desa di Trenggalek juga ikut membuat aku media sosial.

Tanpa panjang lebar, saya tautkan informasi mengenai akun medsos OPD Trenggalek di halaman blog ini. Tautan ini saya ambil dari akun IG @bupatinggalek yang merupakan akun resmi milik Bupati Trenggalek.


Bagaimana Cara Menyampaikan laporan?

Oke, yang perlu kita pahami dahulu adalah, tidak ada tutorial yang disediakan oleh Pemkab Trenggalek untuk menyampaikan laporan. Jika di sini ada, berarti adalah merupakan buatan saya sendiri. Prinsip dasar yang saya pakai adalah, bahwa ketika pemerintah membuka ruang akses informasi media sosial yang memiliki fasilitas komentar dan like, itu berarti otomatis memberikan hak kepada kita untuk bisa menulis dan menyampaikan pokok pikiran guna disampaikan kepada dinas terkait.

Lantas supaya pemerintah mengerti kondisi yang masyarakat alami melalui narasi yang dibuat oleh masyarakat sendiri, maka laporan itu harus disampaikan secara langsung. Meskipun ini bukan satu-satunya saluran untuk melakukan itu. Namun di sisi lain laporan melalui media sosial ini jauh lebih mudah untuk digunakan.

Yang perlu anda lakukan adalah, mengetahui dan menyadari kondisi yang terjadi, baik yang anda alami langsung maupun yang dialami oleh orang lain, lalu menyampaikan secara langsung kepada pemerintah melalui media sosial.

Supaya lebih mengena, pesan tersebut harus disampaikan secara langsung di akun dinas terkait, seperti contoh yang telah saya cantumkan di paragraf atas. Saya rasa admin dari media sosial pemerintah tersebut akan menyampaikan kepada masing-masing pimpinan guna ditindaklanjuti. Tentu saja menimbang dari seberapa penting pesan yang telah disampaikan.

Pertama anda harus memiliki akun media sosial, saya anda untuk merekomendasikan memiliki akun IG (instagram) karena untuk sekedar aktif-aktifan, pemkab paling banyak mengupdate hasil narsisnya melalui IG. Di sanalah para admin medsos berselancar. Nah, selanjutnya anda tinggal menyampaikan uneg-uneg anda melalui akun dinas terkait.

Cuma begitu saja sudah, sangat mudah bukan? Oh ya, ada beberapa hal yang bisa anda lakukan, seperti: mengirim pesan melalui DM (pesan per to per antar akun) yang cenderung hanya diketahui oleh antara kamu dan admin, melalui kolom komentar (diketahui oleh banyak orang) atau hanya sekedar menandai akun dinas tersebut (@namaakun).

Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah pesan yang kamu sampaikan bakal diperhatikan? Coba aja sendiri ya 

Posting Komentar untuk "Inilah Daftar Akun Media Sosial Pemkab Trenggalek"