Cara Mendirikan dan Mengelola BUM Desa Atau BUM Desa Bersama
Sebelum membahas bagaimana cara mengelola BUM Desa yang benar sehingga tidak malah merugikan keuangan bagi desa, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian BUM Desa dan juga BUM Desa Bersama.
Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015 menyebutkan istilah Bumdes Bersama, yaitu:
Pengertian BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan usaha yang bercirikan Desa dan dibentuk secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa. UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa (vide penjelasan Pasal 87 ayat 1 UU Desa).Pengertian BUM Desa Bersama
Sedangkan BUM Desa Bersama adalah kerjasama antar-desa yang dilakukan 2 (dua) Desa atau lebih. UU No. 6/2014 tentang desa membuka peluang “pelayanan usaha antar-desa”. Siapa yang diberi kuasa oleh UU Desa? “Dalam pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) desa atau lebih” (vide Pasal 92 ayat 6 UU Desa). Selanjutnya, Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang desa mengenalkan istilah hukum “BUM Desa Bersama”.Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015 menyebutkan istilah Bumdes Bersama, yaitu:
- Dalam rangka kerja sama antar-desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama.
- Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
- Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa secara penuh telah mendapatkan hak pengelolaan kewenangan untuk membentuk BUMDesa atau BUMDesa, diatur dalam berbagai regulasi yang dapat dijadikan sebagai payung hukum. Untuk itu sebenarnya tidak ada alasan bagi desa untuk tidak mengembangkan usaha-usaha desa sebagai upaya untuk mendapatkan Pendapatan Asli Desa. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh desa, untuk merumuskan mekanisme pengelolaan BUMDesa.
Proses Pendirian BUM Desa Atau BUM Desa Bersama
Proses pendirian BUM Desa Bersama bisa diawali dengan ide (gagasan) sederhana untuk memanfaatkan potensi dan aset Desa melalui langkah “3D” (Dipetakan, Direncanakan, Dikelola) berskala kerjasama antar-Desa.
Pemetaan aset desa meliputi beberapa hal, yakni:
Selanjutnya, berdasarkan dari hasil pemetaan tersebut, desa memilih potensi yang paling layak untuk direncanakan dan dikelola. Apakah potensi tersebut dikembangkan dengan pola BUMDesa atau BUMDesa Bersama, tergantung pada keputusan yang telah dibuat secaraa bersama. Dengan begini, perencanaan untuk mendirikan, mengelola dan mengembangkan BUMDesa lebih terperinci dan berangkat dari potensi dominan yang ada di desa.
Supaya lebih jelas, silakan pelajari Buku Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Bum Desa Bersama yang bisa anda download melalui blog ini. Unduh filenya di Sini:
Terimakasih sudah membaca artikel tentang BumDes, semoga bermanfaat bagi anda. Jika anda merasa artikel ini berguna, silakan bagikan ke media sosial. Siapa tahu, melalui anda, akan banyak orang yang mendapatkan manfaat.
Pemetaan aset desa meliputi beberapa hal, yakni:
- Pemetaan Manusia (SDM): Petakan aset manusia (human asset) seperti pengetahuan, ketrampilan, sumber penghidupan, pola nafkah, etos kerja, daya beradaptasi, ketokohan/reperesntasi, dan lainnya.
- Pemetaan Alam: Meliputi sawah, kebun, air, hutan,lingkungan hidup, keanekaragaman sumberdaya alam, dan lainnya.
- Pemetaan Sosial: Kerukunan, kepedulian, berorganisasi, emansipasi,nilai,budaya, potensi berjejaring dan sebagainya.
- Pemetaan Finansial: Tabungan, iuran warga, PADesa, upah, dan lainnya.
- Pemetan fisik: Tempat tinggal, transportasi, komunikasi, pasar, sanitasi, alat produksi, karya seni, situs bersejarah, dan lainnya.
Selanjutnya, berdasarkan dari hasil pemetaan tersebut, desa memilih potensi yang paling layak untuk direncanakan dan dikelola. Apakah potensi tersebut dikembangkan dengan pola BUMDesa atau BUMDesa Bersama, tergantung pada keputusan yang telah dibuat secaraa bersama. Dengan begini, perencanaan untuk mendirikan, mengelola dan mengembangkan BUMDesa lebih terperinci dan berangkat dari potensi dominan yang ada di desa.
Supaya lebih jelas, silakan pelajari Buku Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Bum Desa Bersama yang bisa anda download melalui blog ini. Unduh filenya di Sini:
Terimakasih sudah membaca artikel tentang BumDes, semoga bermanfaat bagi anda. Jika anda merasa artikel ini berguna, silakan bagikan ke media sosial. Siapa tahu, melalui anda, akan banyak orang yang mendapatkan manfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Mendirikan dan Mengelola BUM Desa Atau BUM Desa Bersama"